KOTA SEMARANG, NusantaraGate.com – Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang mengungkap perkembangan kasus kekerasan antar kelompok remaja. Peristiwa berdarah tersebut merenggut nyawa seorang anak di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, pada Minggu dini hari (11/10/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku pembacokan, aparat kepolisian turut mengembangkan penyidikan mendalam. Penelusuran tersebut fokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam dari kedua kelompok yang terlibat.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolsek Banyumanik pada Minggu malam. Dirres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol. Nunuk Setyowati, memberikan penjelasan lengkap kepada awak media.
Insiden maut bermula ketika kelompok remaja berinisial IB dan GPU sepakat melakukan tawuran. Lokasi perjanjian disepakati berada di sekitar Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik.
Ketika kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU di sekitar gang. Kelompok IB lantas memutar balik kendaraan dan langsung melakukan penyerangan mendadak.
Dalam penyerangan tersebut, seorang remaja berinisial KPA (18) diduga membacok korban berinisial FFK (16). Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga tersungkur di depan rumah sakit.
Petugas parkir yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan cepat kepada korban. Mereka membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat RS Banyumanik 2 untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah mendapatkan penanganan dari dokter jaga, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Remaja tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kombes Pol. Nunuk Setyowati menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kedua kelompok. Polisi juga menyita berbagai barang bukti penting di tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam senjata tajam jenis klewang dan satu busur panah. Petugas turut menyita dua stik golf, telepon genggam, helm, jaket, rekaman CCTV, serta sepeda motor.
Penanganan perkara ini merujuk pada regulasi hukum perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan. “Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelas Kombes Pol. Nunuk Setyowati.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menegaskan pengembangan penyidikan tidak berhenti pada pembacokan. Pihaknya juga mendalami kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul para pelaku.
Kelompok remaja tersebut diketahui menggunakan media sosial untuk merencanakan aksi tawuran. Senjata tajam disimpan di tempat terpisah seperti rumah kosong agar tidak mencolok saat perjalanan.
Aparat kepolisian memastikan setiap pihak yang terbukti menguasai senjata tajam akan diproses hukum. “Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP M. Faisal Perdana, menyatakan langkah pencegahan preventif akan terus dioptimalkan. Upaya tersebut meliputi edukasi sekolah, patroli malam rutin, serta pengawasan dunia maya.
Pihaknya mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi keberadaan anak di luar rumah. “Kami mengajak orang tua untuk memastikan keberadaan anak-anaknya, terutama apabila hingga malam belum pulang. Sekolah dan keluarga juga perlu bersama-sama mengawasi pergaulan serta aktivitas anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengarah pada kekerasan,” ujar AKBP M. Faisal Perdana.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan komitmen institusinya menuntaskan perkara secara profesional. Masyarakat juga diajak memperkuat kepedulian melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Kolaborasi lintas elemen dinilai sangat krusial dalam melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan. “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kekerasan dan pergaulan yang berisiko. Pencegahan tawuran membutuhkan peran bersama antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan lingkungan. Mari kita bangun kepedulian dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” pungkas Kombes Pol. Yuliyanto.

.jpg)
.jpg)





