Demak, NusantaraGate.com – Dugaan pencemaran air sumur warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, belum terbukti kebenarannya. Hal ini dipastikan berdasarkan hasil uji laboratorium resmi dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Demak.
Hasil pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi dan mediasi. Forum ini digelar oleh Pemerintah Desa Trengguli guna menindaklanjuti keluhan dari empat warga terkait kondisi air sumur di sekitar SPPG.
Mediasi tersebut melibatkan warga, tokoh masyarakat, pengelola SPPG Trengguli, serta sejumlah instansi terkait. Unsur yang hadir meliputi Dinas Kesehatan Demak, Dinas Lingkungan Hidup Demak, Puskesmas Wonosalam, korwil, pemdes, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Kepala Desa Trengguli, Choirul Umam, menyatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga melalui forum musyawarah transparan. Pihaknya sebelumnya juga telah mendampingi Labkesda mengambil sampel air limbah dan lingkungan.
”Pengambilan sampel dilakukan dengan pendampingan pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Hasil pengujian kemudian dibandingkan untuk melihat karakteristik sejumlah parameter kualitas air,” kata Choirul Umam.
Salah satu parameter yang diperiksa secara teliti yakni kandungan Total Suspended Solid (TSS). Hasil pengujian menunjukkan kadar TSS pada sampel Sumur Dalam MJA sebesar 2 mg/L, sedangkan di rumah warga tercatat 4 mg/L.
Perbedaan signifikan juga terlihat pada parameter fecal coliform. Sampel air dari Toko Plastik menunjukkan angka lebih dari 2.400/100 ml, sementara di outlet SPPG tercatat 350/100 ml.
”Data tersebut tidak menunjukkan pola yang sederhana dan konsisten terkait perpindahan pencemar dari outlet IPAL menuju titik air di lingkungan warga,” bebernya.
Dengan mempertimbangkan hasil uji, jarak lokasi pengambilan sampel, serta pola parameter yang ditemukan, dugaan pencemaran akibat IPAL SPPG belum dapat disimpulkan. Kesimpulan ini diambil berdasarkan data valid yang tersedia.
Untuk sampel outlet SPPG yang diambil pada 3 Agustus 2026, hasil pengujian mencatat pH 6,6 dan BOD 0,10 mg/L. Selain itu, nilai COD tercatat 279 mg/L dengan acuan baku mutu Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025.
Meski dugaan pencemaran belum terbukti secara ilmiah, pengelola SPPG tetap mengambil langkah proaktif perbaikan. Mereka menindaklanjuti rekomendasi Inspeksi Kesehatan Lingkungan Puskesmas Wonosalam tertanggal 8 September 2026.
Pengelola melakukan penambahan japmat serta filter 20 mikron pada bagian akhir sistem filtrasi IPAL. Puskesmas Wonosalam sendiri rutin melakukan pemantauan berkala terhadap fasilitas pengolahan limbah tersebut.
Sistem pengolahan limbah SPPG Trengguli ini mencakup beberapa tahapan penyaringan modern. Mulai dari grease trap, bak pengendapan, biofilter dan aerasi, filtrasi FRP, filter 20 mikron, chlorinator, hingga tandon akhir.
Sementara itu, Ketua HMD GEMAS Demak, H. Edi Sayudi, turut memberikan pandangannya terhadap peristiwa ini. Ia mendorong agar pengelola SPPG senantiasa terbuka terhadap pengawasan publik.
“Semua ini penting agar Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal, aman dan berkelanjutan di Kabupaten Demak,” ujarnya.

.jpg)
.jpg)





