banner 728x250
Berita  

40 Tahun Tertahan, Ahmad Luthfi Kembalikan Sertifikat Petani

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengumumkan pengembalian 1.947 sertifikat tanah petani teh PT Pagilaran yang tertahan selama 40 tahun secara gratis setelah usulan pemutihan utang disetujui Presiden.

SEMARANG, NusantaraGate.com – Setelah tertahan lebih dari empat dekade akibat persoalan piutang macet, sebanyak 1.947 sertifikat tanah milik petani eks kemitraan perkebunan teh PT Pagilaran di Jawa Tengah akhirnya dapat kembali ke tangan yang berhak. Dokumen kepemilikan lahan sah tersebut dipastikan akan dikembalikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Langkah progresif ini berhasil diwujudkan berkat inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengusulkan pemutihan kewajiban petani, yang kini telah mengantongi persetujuan resmi dari Presiden.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut bermula dari skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran sejak tahun 1984 silam. Dalam pola kerja sama tersebut, perusahaan bertindak menyerap hasil panen teh petani, namun kendala piutang yang macet di masa lalu membuat agunan sertifikat tanah para petani tertahan hingga puluhan tahun meskipun kerja sama tersebut telah lama usai.

“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” ungkap Frans seusai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/10/2026).

Setelah melalui proses pengusulan kebijakan pemutihan kewajiban kepada Presiden yang berbuah persetujuan, pihak pemerintah langsung bergerak melakukan verifikasi lapangan secara cermat sebelum tahap pengembalian dilaksanakan.

Pada tahap awal sebelumnya, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan langsung kepada masyarakat di Kabupaten Batang. Sementara itu, dalam pendataan tahap berikutnya, pemerintah mencatat ada sebanyak 2.027 sertifikat yang menjadi sasaran utama penelusuran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.947 sertifikat telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi data di lapangan.

Kendati demikian, masih terdapat 80 sertifikat yang belum berhasil diidentifikasi karena berbagai kendala teknis, seperti pemilik yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau persoalan administrasi lainnya yang masih memerlukan penelusuran lebih mendalam.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelas Frans.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengembalian dokumen penting ini dipastikan bersih dari segala pungutan liar demi meringankan beban masyarakat.

“Tanpa biaya,” tegas Ahmad Luthfi singkat saat membahas rencana eksekusi pengembalian sertifikat tersebut bersama jajaran Pemprov Jateng dan HKTI.

Kebijakan ini menjadi babak baru penyelesaian masalah menahun yang selama ini membebani para petani teh Pagilaran. Dengan kembalinya sertifikat tanah ini, ribuan petani kini memiliki kepastian hukum atas aset lahan mereka sekaligus membuka ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *