banner 728x250

Polisi Amankan 9 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jateng

Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk dua pengedar sabu di Sukoharjo dan Karanganyar serta menyita total 9 paket sabu seberat 14,48 gram.

SEMARANG, NusantaraGate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Operasi penindakan ini dilakukan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram. Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama menyasar seorang pria berinisial RAH (35) asal Kartasura. Tersangka diduga berperan aktif sebagai pengedar narkoba di wilayah Sukoharjo.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan RAH. Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam,” terang Dir Narkoba.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka RAH. Dari pengembangan itu, petugas menemukan lima paket sabu seberat 3,26 gram di Boyolali.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus buron (DPO). Tersangka RAH sendiri diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika tahun 2024.

Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka BR (27) di Kabupaten Karanganyar. Warga Tasikmadu tersebut diduga kuat turut berperan sebagai pengedar narkotika.

“Tersangka BR kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, dan satu lakban warna hitam,” ungkapnya.

Dalam interogasi, BR mengaku mendapatkan pasokan dari seorang berinisial G alias Gandos yang kini berstatus DPO. Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan sesuai perintah.

“Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan. Tersangka BR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan,” tambah Kombes Pol. Yos Guntur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng membeberkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi sistem tempel alamat. Pola komunikasi dan penyerahan barang dikendalikan melalui aplikasi pesan singkat.

“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Pihak kepolisian masih terus mendalami jejaring sindikat serta memburu para pihak yang masih buron. Keterangan para tersangka akan diuji melalui proses pembuktian hukum.

“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif melapor. Partisipasi warga sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba.

“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelasnya.

Seluruh barang bukti serta kedua tersangka kini telah diamankan di kantor kepolisian. Pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Tengah.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *