banner 728x250

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG-Tambang Ilegal

Polda Jateng membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kg, penimbunan solar bersubsidi, dan tambang ilegal di Pati, Cilacap, serta Semarang dengan menetapkan 6 tersangka.

SEMARANG, NusantaraGate.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali membongkar sindikat kejahatan yang merugikan hak-hak masyarakat dan keuangan negara. Kali ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sukses mengungkap kasus penyalahgunaan LPG serta bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sekaligus membongkar praktik penambangan tanpa izin di tiga wilayah kabupaten berbeda.

Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto. Konferensi pers digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (16/10/2026).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, penyidik telah menetapkan total enam orang tersangka.

“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” tegas Kapolda Jateng.

Berikut adalah rincian tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap:

Pengoplosan LPG Bersubsidi di Kabupaten Pati

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026) di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso. Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Aktivitas ilegal ini telah berjalan sekitar empat bulan. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S., beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Penimbunan Solar Bersubsidi di Kabupaten Cilacap

Pada Senin (12/10/2026), tim Ditreskrimsus menggerebek lokasi penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang dan mengamankan seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep. Dari lokasi tersebut, petugas menyita total 10.206,48 liter solar bersubsidi yang ditampung dalam berbagai kempu, galon, dan jeriken, lengkap dengan unit mobil pikap dan barcode pembelian. Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tambang Ilegal di Kabupaten Semarang

Kasus ketiga menyasar aktivitas penambangan tanah urug dan batuan andesit tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, yang beroperasi sejak awal September 2026. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial A.P. serta menyita dua unit alat berat ekskavator. Aktivitas ilegal ini diperkirakan berpotensi merugikan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mencapai miliaran rupiah. Tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Pihaknya memastikan pasokan energi di Jawa Tengah dalam kondisi aman dan mencukupi, di mana Pertamina juga aktif melakukan pembinaan internal terhadap ratusan SPBU dan agen LPG guna mencegah penyimpangan distribusi serupa.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan subsidi energi maupun aktivitas tambang ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi bagi masyarakat luas.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *