banner 728x250
Berita  

Serukan Rise and Speak, Polda Jateng Perkuat Pencegahan TPPO

Polda Jateng menggelar dialog publik untuk memperkuat sinergi pencegahan TPPO dan perlindungan kelompok rentan melalui gerakan Rise and Speak.

SEMARANG, NusantaraGate.com – Kerentanan pekerja migran menjadi salah satu persoalan yang berkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 118 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO.

Persoalan tersebut menjadi sorotan utama dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah. Acara bertema penguatan kerja sama pencegahan kekerasan dan TPPO ini digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman serta Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Hadir pula sejumlah pejabat utama, akademisi, serta Ketua TP PKK Jateng Nawal Arafah Yasin.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo dalam acara tersebut. Disebutkan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta TPPO kini semakin kompleks.

Menurut Kapolda, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Penanganan ini membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai elemen mulai dari pemerintah hingga masyarakat luas.

“Ancaman hari ini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” demikian amanat Kapolda Jateng yang dibacakan Wakapolda.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menjelaskan bahwa direktoratnya dibentuk pada 17 Oktober 2024. Lembaga ini bertugas menangani kekerasan terhadap kelompok rentan, TPPO, penyelundupan manusia, hingga pencucian uang.

Ia menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum semata. Diperlukan sistem terpadu mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.

“Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Dibutuhkan pendekatan yang terpadu, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga penguatan partisipasi masyarakat,” terang Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Keberhasilan penanganan perkara juga sangat bergantung pada kemampuan membangun kerja sama lintas pemangku kepentingan. Masyarakat dinilai memiliki peran vital dalam mendeteksi kekerasan sejak dini.

“Atas dasar itu, Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengusung gerakan ‘Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama,'” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Gerakan ini mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam ketika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Keberanian melaporkan menjadi langkah awal penyelamatan korban.

“Implementasi Rise and Speak dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain diskusi, pelaporan kepada Polisi Wanita, pojok konsultasi, talkshow, deklarasi serta amplifikasi melalui media digital. Program tersebut diarahkan untuk mengenalkan Dit PPA dan PPO kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran publik, membangun kolaborasi lintas sektor, memperkuat kampanye digital dan publik serta membangun kepercayaan masyarakat,” tambah Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan penuh seluruh elemen masyarakat. Penanganan TPPO tidak dapat diselesaikan oleh kepolisian sendirian.

“Persoalan kekerasan dan perdagangan orang tidak dapat diselesaikan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, komunitas, dunia usaha, media serta seluruh masyarakat. Ketika ada dugaan kekerasan atau TPPO, jangan diam dan jangan takut untuk melapor,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.

Informasi dari warga dinilai menjadi elemen vital dalam mempercepat penanganan dan pencegahan korban. Sinergi lintas sektor harus terus diperkuat.

“Melalui semangat Rise and Speak, kami mengajak masyarakat untuk berani berbicara dan saling melindungi. Setiap informasi yang disampaikan dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan seseorang dari kekerasan maupun eksploitasi,” ujarnya.

“Korban harus mendapatkan rasa aman, pendampingan dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan. Karena itu, sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar masyarakat memiliki akses yang mudah ketika membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.

Pemkab dan kepolisian juga menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melapor.

Layanan darurat 24 jam dapat diakses melalui Call Center Polri 110. Selain itu, terdapat layanan konsultasi Bareskrim Polri di nomor 081218889191.

Layanan SAPA 129 dan TePSA Kementerian Sosial juga siap dihubungi untuk pengaduan khusus. UPTD PPA Jawa Tengah turut menyediakan layanan darurat via WhatsApp di nomor 0857-9966-4444 bagi korban.

Berbagai kanal ini dihadirkan agar masyarakat mudah mendapatkan perlindungan hukum. Keberanian untuk melapor adalah kunci utama memutus rantai kekerasan.

Polda Jateng menegaskan komitmen penuh dalam memberantas TPPO dan melindungi kelompok rentan. Kolaborasi lintas sektor akan terus ditingkatkan demi keamanan bersama.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *