banner 728x250

Korban Pengeroyokan di Pasar Kobong Semarang Tertahan di RS, DKR Jateng Upayakan Pembiayaan

M Taufiqurahman, korban dugaan pengeroyokan di Pasar Kobong Semarang, tertahan di RS Panti Wilasa Citarum akibat kendala biaya perawatan, sementara DKR Jateng berupaya memberikan pendampingan hukum dan medis.

SEMARANG, NusantaraGate.com – M Taufiqurahman (26), warga Tambakmulyo, Semarang, tertahan di RS Panti Wilasa Citarum akibat dugaan pengeroyokan di Pasar Kobong. Secara medis ia sudah diperbolehkan pulang, namun keluarga kesulitan melunasi biaya perawatan sebesar Rp4.110.116.

​Korban dirawat selama lima hari setelah mengalami luka di kepala, wajah lebam, serta retak pada tulang hidung. Peristiwa tersebut bermula ketika korban berniat melakukan transaksi cash on delivery (COD) telepon seluler pada Kamis (1/10/2026) malam.

​Ayah korban, M Yasin, menjelaskan bahwa di lokasi terdapat sekitar empat orang yang diduga sedang dalam kondisi mabuk. Salah seorang pelaku sempat menegur korban sebelum akhirnya melakukan pengeroyokan secara brutal.

​Yasin mendapati anaknya sudah terkapar di jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dihubungi oleh rekan korban. Korban lantas segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

​Keluarga korban telah resmi melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polsek Semarang Timur pada Selasa (6/10/2026). Pihak keluarga mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas para pelaku yang terlibat.

​”Kami berharap polisi mengusut pelaku yang mengeroyok anak saya,” ujar M Yasin.

​Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah turun tangan memberikan pendampingan terkait kendala biaya perawatan tersebut. Adi Nuryono dari DKR Jateng menyatakan pihaknya berupaya mencari solusi terbaik bagi korban.

​”Upaya pembebasan pasien sudah kami lakukan dengan menghubungi LPSK Jawa Tengah dan berkoordinasi dengan Komnas HAM Jawa Tengah,” kata Adi Nuryono.

​DKR sebelumnya juga telah mengupayakan keringanan melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang namun belum membuahkan hasil. Pembiayaan BPJS Kesehatan disebut tidak dapat menanggung perawatan pasien korban tindak kekerasan.

​”Kami berharap ada solusi untuk biaya perawatan sekaligus kasus hukumnya ditindaklanjuti. Korban sudah mengalami luka dan secara medis sudah boleh pulang, tetapi masih tertahan karena persoalan biaya,” ujar Adi Nuryono.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *