Batang, NusantaraGate.com – Pemerintah Kabupaten Batang mulai memasuki tahapan akhir penataan kawasan Jalan Pattimura. Pemkab telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di bahu jalan.
Merespons peringatan tersebut, sejumlah pedagang pun terpantau telah membongkar lapak dagangannya secara mandiri. Mereka bersedia untuk segera berpindah ke lokasi baru yang telah disediakan, yakni Pasar Batang dan Pasar Sambong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang, Haryono, membenarkan adanya langkah tegas dari pemerintah daerah tersebut. Ia mengatakan bahwa penerbitan SP3 merupakan bagian dari prosedur yang telah dilaksanakan secara bertahap sebelum penertiban.
“SP3 sudah kami sampaikan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah membongkar bangunannya sendiri. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadarannya,” kata Haryono, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa petugas akan melakukan tindakan pembongkaran paksa jika masih ada bangunan yang tersisa setelah tahapan peringatan selesai. Namun, hingga saat ini mayoritas pedagang memilih bersikap kooperatif dengan membongkar lapaknya secara mandiri.
Menurut Haryono, seluruh proses relokasi ini telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal tersebut dimulai dari tahapan sosialisasi yang masif, pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga puncaknya pada SP3.
“Pemerintah menjalankan tahapan sesuai prosedur. Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal, kemudian dilanjutkan SP1, SP2, hingga SP3 sebelum proses pembongkaran,” jelasnya.
“Pemkab Batang juga memastikan relokasi dilakukan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis agar tidak merugikan para pedagang. Komunikasi terus dibangun sehingga para pedagang dapat tetap menjalankan usahanya di lokasi baru yang telah disiapkan,” sambungnya.
Haryono menyampaikan pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Ia menyebut Pemkab hadir untuk menata kawasan, tetapi di sisi lain juga memastikan para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya di tempat yang telah disediakan.
“Dalam skema relokasi tersebut, pedagang sayuran dan komoditas sejenis diarahkan menempati area Pasar Batang, sedangkan pedagang unggas akan dipindahkan ke Pasar Sambong. Penataan ini juga menyesuaikan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang dengan PT KAI sehingga mereka diarahkan menempati kios di dalam area pasar,” terangnya.
Haryono juga menyebutkan bahwa ke depannya kawasan Jalan Pattimura akan ditata menjadi ruang publik yang jauh lebih representatif. Selain dibangun sebagai taman tematik, kawasan tersebut juga akan dilengkapi sistem drainase baru untuk mengurangi genangan banjir.
“Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang berharap kawasan Jalan Pattimura menjadi lebih tertib, nyaman, serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan perkotaan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang,” pungkasnya.

.jpg)
.jpg)





