banner 728x250

Polisi Bekuk Pelaku Tawuran Semarang-Kendal, 17 Masih Buron

Polda Jateng menetapkan empat tersangka dan memburu 17 DPO dalam kasus tawuran bersenjata tajam antarkelompok remaja yang terjadi di Mangkang.

Kota Semarang, NusantaraGate.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja bersenjata tajam. Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026) dini hari.

​Dalam kasus tersebut, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 17 pelaku lainnya saat ini masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, bersama Dirreskrimum, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

​Konferensi ini turut didampingi oleh Kompol Dewi Endah Utami selaku perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng. Perwakilan Dinas Sosial Kota Semarang dan Bapas Semarang juga hadir sebagai bentuk sinergi penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum.

​Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan gabungan geng remaja. Mereka adalah kelompok Brakitcil dan Anjay165 dari Kota Semarang yang melawan kelompok Wartan Kendal.

​Aksi kekerasan itu berawal dari provokasi komunikasi antarkelompok melalui aplikasi WhatsApp. Hal itu berlanjut dengan kesepakatan untuk saling bertemu hingga akhirnya terlibat bentrokan di Jalan Raya Arteri Mangkang.

​”Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir.

​Ia menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi yang telah disepakati, kelompok asal Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal. Dalam bentrokan tersebut, sebuah bom molotov berisi bensin dan satu petasan sempat dilemparkan ke arah lawan sebelum mereka kabur.

​Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Semarang. Petugas juga sukses mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak-anak.

​Dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yang meliputi satu orang dewasa dan tiga anak. Sementara itu, 17 pelaku lainnya telah masuk daftar buronan, yakni tujuh orang dari kelompok Semarang dan sepuluh dari Kendal.

​Para pelaku dijerat dengan ancaman berlapis, mulai dari Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama. Mereka juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

​Aturan hukum lain yang disertakan kepada pelaku di bawah umur adalah ketentuan dalam UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

​Sementara itu, Kompol Dewi Endah Utami menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan investigasi gabungan bersama penyidik Ditreskrimum. Hal ini guna memastikan penanganan terhadap delapan anak yang terlibat dilakukan secara tepat, profesional, dan tetap memenuhi hak-hak mereka.

​”Terhadap kedelapan anak tersebut, penyidik dari Ditres PPA dan PPO melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan melaksanakan gelar perkara guna menentukan peran masing-masing anak dalam aksi tawuran. Hasilnya, penyidik menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berstatus tersangka, sementara penanganan terhadap anak lainnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

​Kompol Dewi menambahkan bahwa penyidik juga bekerja sama dengan Dinsos Kota Semarang dan Bapas Semarang. Sinergi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap ketiga ABH tersebut.

​Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan. Dengan demikian, proses penanganan tetap mengedepankan penegakan hukum sembari memperhatikan kepentingan terbaik bagi para anak.

​Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan. Polda Jateng dipastikan akan selalu menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat luas.

​Menurutnya, penanganan kasus pidana ini tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum belaka. Upaya ini juga wajib diikuti langkah pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku anak melalui sinergi bersama instansi terkait.

​”Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh ajakan maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

​Ia menambahkan bahwa peran keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat sangatlah krusial dalam mencegah munculnya aksi tawuran remaja. Kepedulian lingkungan serta komunikasi yang baik di dalam keluarga menjadi benteng utama guna membentengi masa depan generasi muda.

​”Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran atau kelompok yang meresahkan. Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar tidak kehilangan masa depan hanya karena emosi sesaat atau pengaruh lingkungan yang keliru. Dengan kepedulian dan sinergi semua pihak, kita dapat menjaga situasi kamtibmas di Jawa Tengah tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *