Demak, NusantaraGate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah, menggelar Focus Group Discussion (FGD) II sebagai bagian dari proses penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari FGD I dan Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan sebelumnya.
FGD II difokuskan pada pembahasan konsep indikasi program yang akan disampaikan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperoleh masukan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disempurnakan sebelum dipaparkan secara luas kepada masyarakat.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Naning Prih Hatiningrum, menyampaikan sejumlah poin penting. Pembahasan ini mencakup struktur ruang, jaringan jalan, energi, transportasi, irigasi, pola ruang, hingga perbandingan rancangan RTRW 2027–2046 dengan periode sebelumnya.
Menurut Naning, salah satu perubahan penting dalam revisi RTRW adalah arah tujuan penataan ruang. Jika RTRW sebelumnya difokuskan pada sektor pertanian, industri, pariwisata, serta perdagangan dan jasa, maka pada konsep baru ini sektor kelautan akan mendapat perhatian lebih besar.
Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan potensi Kabupaten Demak yang mumpuni. Wilayah pesisir ini dikenal luas sebagai salah satu daerah penghasil perikanan dan garam unggulan.
Meski demikian, sektor pertanian dipastikan tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan wilayah ke depan. Pemkab Demak berkomitmen kuat mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai arahan pemerintah pusat.
”Pertanian masih tetap menjadi panglima lahan di Kabupaten Demak. Kita tetap berupaya mempertahankan minimal 87 persen dari lahan baku sawah sebagai LP2B, dan Demak tetap berada di atas angka tersebut,” kata Naning usai kegiatan FGD II di Rumah Makan Malaya, Demak, Selasa (21/7/2026).
Terkait keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kawasan pertanian, Naning memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun alih fungsi lahan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan KDKMP telah berdiri lebih dahulu sebelum proses perizinan diajukan.
Pemkab Demak kemudian melakukan penyesuaian melalui Forum Penataan Ruang. Lokasi yang belum sesuai dengan pola ruang langsung diakomodasi dalam revisi RTRW agar tidak menimbulkan pelanggaran aturan regulasi.
”Karena Demak sedang melakukan revisi RTRW, lokasi-lokasi tersebut dapat diakomodasi dalam perubahan pola ruang. Jadi tidak ada alih fungsi lahan dan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Selain mengakomodasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, revisi RTRW juga memberikan perhatian khusus terhadap dampak perubahan iklim. Mitigasi ini terutama menyasar penanganan bencana banjir rob yang kerap melanda wilayah pesisir Kabupaten Demak.
Naning menjelaskan, konsep RTRW terbaru tidak lagi hanya berfokus pada pengembangan kawasan industri pesisir, melainkan juga memperkuat upaya konservasi. Langkah strategis yang diambil adalah pengembangan kawasan mangrove sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi dan rob.
”Konsep adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi salah satu pembeda utama antara RTRW yang baru dengan RTRW sebelumnya. Kawasan pesisir nantinya tidak hanya diarahkan untuk industri, tetapi juga untuk konservasi mangrove sebagai pelindung kawasan pesisir,” pungkasnya.

.jpg)
.jpg)





