banner 728x250
Berita  

Resmi Berlaku Hari Ini, ASN Kini Nikmati Kebijakan WFH Setiap Hari Jumat

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan dengan pengawasan ketat untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Jakarta, NusantaraGate.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Aturan kerja baru ini mulai berlaku secara nasional pada hari ini, 1 April 2026.

“Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam membangun birokrasi modern. Kami ingin memastikan para ASN tetap produktif dengan keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pelaksanaan kerja dari rumah ini diatur dengan sistem pengawasan digital yang ketat. Setiap pimpinan instansi wajib memastikan target kinerja mingguan pegawainya tetap tercapai.

“Meskipun bekerja dari rumah, pelayanan publik kepada masyarakat luas tidak boleh terganggu sama sekali. ASN yang mendapat jadwal WFH harus tetap responsif dan wajib memenuhi target hariannya,” tegas Anas menambahkan keterangan.

Namun, tidak semua sektor pemerintahan bisa mengikuti aturan kerja jarak jauh ini. ASN di sektor pelayanan esensial seperti medis dan keamanan tetap diwajibkan bekerja langsung dari kantor.

“Untuk instansi yang berhadapan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, sistem pengaturan jadwal akan disesuaikan secara proporsional. Kami sudah memetakan dengan detail jabatan mana saja yang bisa WFH dan yang tidak,” jelas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja.

Evaluasi penerapan kebijakan kerja terbaru ini akan dilakukan secara berkala setiap akhir bulan. Pemerintah pusat berhak mencabut fasilitas WFH dari sebuah instansi jika ditemukan indikasi penurunan kualitas layanan.

“Kami akan terus memantau efektivitas program ini secara masif dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya. Jika hasil evaluasinya terbukti positif, kebijakan kerja fleksibel ini akan dipertahankan sebagai standar baru,” pungkas Aba.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *