Gianyar, NusantaraGate.com – Tim gabungan Polres Gianyar berhasil menangkap seorang pria bernama I Gede Suparma yang merupakan pencuri spesialis pembobol vila. Pria berusia 58 tahun asal Denpasar ini diringkus polisi karena telah membobol puluhan vila di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
”Dia membobol 23 vila di sekitaran Ubud. Pelakunya sudah kami amankan dan sekarang sedang diproses hukum,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma saat konferensi pers di kantornya pada Selasa (10/3/2026).
Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan menyasar vila-vila mewah yang sedang dihuni oleh wisatawan. Suparma memastikan para penghuni vila sedang tidak berada di lokasi sebelum dirinya membobol properti tersebut.
”Pelaku ini sudah beraksi sejak 2024. Saat vilanya kosong ditinggal penghuninya, dia masuk, kemudian dia membobol vilanya,” sambung Chandra menjelaskan modus operandi Suparma yang hobi bermain judi online tersebut.
Terkuaknya rangkaian tindak kejahatan Suparma bermula dari banyaknya laporan para penghuni vila di wilayah Ubud kepada polisi. Tercatat sebanyak 20 orang penghuni vila melaporkan kehilangan berbagai perhiasan emas yang mereka simpan di dalam properti.
”Dia melancarkan aksinya saat tengah malam,” tutur AKBP Chandra Kesuma menambahkan waktu Suparma melakukan pembobolan.
Setelah menerima serangkaian laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Gianyar langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. Polisi mengidentifikasi Suparma berkat bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) di sejumlah vila yang menjadi sasaran pencurian.
”Kami belum menghitung kerugian dari emas milik para korban karena harga emas selalu berubah dan saat ini sedang tinggi,” jelas Kapolres. “Kadar emasnya juga tidak sama,” imbuhnya kembali menegaskan terkait barang bukti perhiasan yang dicuri.
Kasus penangkapan Suparma ini merupakan bagian dari hasil Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar Polres Gianyar selama Januari hingga Februari. Sepanjang operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 58 orang tersangka dari total 61 kasus kriminalitas.
”Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” rincinya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Suparma dan para tersangka kasus pencurian lainnya dijerat pasal berlapis di KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara mulai dari lima hingga sembilan tahun sesuai jenis kejahatannya.
”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan,” pungkas AKBP Chandra Kesuma memberikan peringatan kepada publik. “Memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” tambahnya mengakhiri.

.jpg)
.jpg)





