DEMAK, NusantaraGate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak mengungkap delapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, sejak Agustus hingga pertengahan September 2026.
Dari delapan laporan polisi tersebut, aparat mengamankan delapan orang tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari narkotika jenis sabu serta 74.000 butir obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas laporan masyarakat. Informasi warga menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah Demak.
“Dalam kurun waktu satu bulan setengah ini telah berhasil mengungkap delapan laporan dan delapan tersangka,” kata Yusup saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (18/9/2026).
Salah satu perkara besar yang diungkap pada Agustus bermula dari kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus. Peristiwa di Kecamatan Karanganyar tersebut terjadi pada 4 Agustus 2026.
Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, pengemudi mobil berinisial DB ditemukan dalam kondisi kurang sadar. Kondisi tersebut memicu kecurigaan petugas bahwa pengemudi berada di bawah pengaruh zat terlarang.
DB lantas dibawa ke Polsek Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor sekitar 20,10 gram di saku celana serta alat hisap.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap kendaraan yang dikemudikan DB. Dari dalam mobil ditemukan lagi satu paket sabu seberat 4,23 gram beserta sejumlah pipa kaca.
Berdasarkan hasil penimbangan laboratorium, sabu yang diamankan dari DB memiliki berat bersih 22,80668 gram. Petugas juga mendapati dua pipa kaca bekas pakai yang masih menyisakan residu sabu.
Menurut Iptu Yusup, penyidik belum menemukan indikasi bahwa DB berperan sebagai pengedar. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut dibeli di kawasan Kampung Bahari, Jakarta, untuk dikonsumsi sendiri.
“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu ini memang stok untuk dirinya sendiri. Dari penyidik belum menemukan indikasi bahwa dia sebagai pengedar,” ujar Yusup.
Kasus berikutnya yang menjadi sorotan terjadi pada September di wilayah Kecamatan Sayung. Satresnarkoba Polres Demak membongkar peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di kawasan Demak. Petugas lantas bergerak cepat memburu terduga pelaku yang bertindak sebagai pengepul.
Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menggerebek seorang pria berinisial AS alias P di rumahnya. Lokasi penangkapan berada di wilayah Kecamatan Sayung.
Saat diamankan, pelaku kedapatan sedang menjual satu botol berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y. Polisi langsung mengembangkan penggeledahan di sekitar rumah dan kendaraan pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan ribu pil serupa yang disembunyikan di dalam botol dan kardus. Total barang bukti pil berlogo Y yang berhasil diamankan mencapai 73.000 butir.
Selain puluhan ribu pil terlarang, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,06778 gram, bong, korek api, ponsel, serta kendaraan pelaku. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diedarkan di wilayah Mranggen, Sayung, Karangawen, hingga Semarang. Sasaran peredarannya adalah masyarakat umum yang membutuhkan.
Barang-barang tersebut dikirim langsung dari wilayah Jakarta dengan sistem transaksi pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak pemasok utamanya.
“Informasi awal kami dapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka,” kata Yusup.
Rekapitulasi bulanan menunjukkan bahwa pada Agustus terdapat lima laporan dengan lima tersangka, serta barang bukti 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat. Sementara pada September tercatat tiga laporan dengan tiga tersangka, serta barang bukti 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Demak guna menjalani proses hukum lanjutan. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang tersebut,” ujar Yusup.

.jpg)
.jpg)





