SEMARANG, NusantaraGate.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menerima kunjungan kerja reses dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Selasa (13/10/2026).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di wilayah Jawa Tengah. Tim rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., selaku Ketua Tim.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan beserta jajaran pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta unsur Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa institusinya menjabarkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tiga prioritas utama. Ketiga fokus tersebut meliputi ketegasan terhadap kejahatan meresahkan, kecepatan respons layanan, serta pelayanan humanis bagi kelompok rentan.
“Yang pertama, kita harus tegas terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti curat, curas, curanmor, pembunuhan, dan tawuran. Yang kedua, kita harus cepat merespons permintaan bantuan masyarakat melalui layanan 110 dan SPKT. Kemudian yang ketiga, kita harus memberikan pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan,” tegas Kapolda Jateng.
Selain memaparkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polda Jateng turut menyiapkan terobosan inovatif berupa mekanisme jemput bola. Langkah ini dirancang untuk mempermudah warga melaporkan tindak pidana tertentu, di mana petugas akan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan awal.
Menanggapi paparan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi atas sinergi lintas institusi yang terjalin di Jawa Tengah. Pimpinan dan anggota Komisi III secara khusus memuji ketegasan Kapolda Jateng yang tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota kepolisian yang membekingi tindak pidana, termasuk perjudian maupun peredaran narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menilai sikap tegas tersebut sangat krusial dalam menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice secara proporsional pada perkara yang memenuhi ketentuan hukum. Penanganan kasus-kasus yang menjadi atensi publik—seperti peredaran narkotika, kekerasan anak di lingkungan sekolah, hingga kekerasan seksual—diharapkan dapat diselesaikan secara profesional tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu.
Menutup pertemuan tersebut, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyampaikan rasa terima kasih atas seluruh masukan konstruktif yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, humanis, serta berorientasi pada rasa keadilan masyarakat.
“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan dan sebagainya, kami percaya bahwa kami sebagai manusia biasa, tapi kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” pungkas Kapolda.

.jpg)
.jpg)





