Grobogan, NusantaraGate.com – Nasib nahas menimpa seorang nenek berusia senja di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Lansia berumur 90 tahun tersebut menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RU (31).
Peristiwa kelam ini terjadi di kediaman korban di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Tindak kejahatan itu berlangsung pada Senin (29/6/2026) malam, tatkala kondisi rumah korban sedang sepi.
”Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar,” kata Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
”Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya. Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk (kategori) pemerkosaan,” tambahnya.
Korban yang berinisial S (90) diketahui tinggal di desa yang sama dengan pelaku. Meski usianya sudah sangat rentan, korban yang tidak berdaya tetap berusaha memberikan perlawanan.
”Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya,” terangnya.
Aksi keji pelaku RU baru terhenti ketika anggota keluarga korban pulang ke rumah usai mengikuti kegiatan takziah. Kehadiran mereka secara tiba-tiba membuat pelaku panik seketika.
”Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban,” jelasnya.
Setelah kejadian mengerikan tersebut, korban S mengalami trauma yang cukup mendalam. Ia akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan RU kepada keluarganya, yang kemudian berujung pada pelaporan ke polisi.
”Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan,” ungkapnya.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” jelasnya.
Pengejaran terhadap pelaku langsung diinstruksikan oleh pihak kepolisian setempat. RU akhirnya berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya sendiri pada Rabu (15/7/2026) tanpa adanya kendala berarti.
”Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
”Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” imbuhnya.
AKP Sunarto menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan polisi dalam mengayomi keamanan warga. Kasus yang menyasar kelompok rentan seperti lansia selalu menjadi atensi khusus bagi aparat penegak hukum.
”Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” kata Sunarto.
Atas tindak pidana tersebut, RU kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini mengatur pidana bagi orang yang memaksa persetubuhan dengan ancaman kekerasan, dengan ganjaran maksimal 12 tahun kurungan penjara.
”Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian,” pungkas Sunarto.

.jpg)
.jpg)





