Semarang, NusantaraGate.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) terus mematangkan kesiapan jajarannya dalam menghadapi transisi regulasi hukum pidana. Guna memperkuat profesionalisme, ratusan penyidik digembleng langsung oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sebuah seminar hukum pada Jumat (6/3/2026).
Acara yang dipusatkan di Mapolda Jateng ini mengusung fokus pada tantangan dan strategi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap regulasi anyar tersebut mutlak dikuasai oleh setiap anggota Polri.
”KUHP dan KUHAP merupakan pokok pekerjaan Polri sebagai aparat penegak hukum. Saya meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar pemahaman yang diperoleh dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” tegas Kapolda dalam sambutannya.
Agenda penting ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, para Kapolres, hingga jajaran penyidik dari fungsi Reskrim, Narkoba, Siber, PPA, Lantas, hingga Polairud di seluruh Jateng, baik secara luring maupun daring.
Dalam pemaparannya, Prof. Edward yang akrab disapa Eddy Hiariej membedah berbagai penyesuaian pasal krusial dalam KUHP baru. Ia juga menitikberatkan pentingnya sinergi antar-aparat agar penegakan hukum di lapangan tidak tumpang tindih dan tetap berlandaskan asas keadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa langkah strategis ini diambil demi menjaga kewibawaan institusi melalui peningkatan SDM.
”Melalui kegiatan ini diharapkan para penyidik di jajaran Polda Jateng semakin memahami dinamika perkembangan hukum pidana serta mampu mengimplementasikannya secara tepat. Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” pungkas Artanto.

.jpg)
.jpg)





