banner 728x250
Berita  

Aturan Pembatalan dan Ubah Jadwal Tiket KA Mudik di Daop 4 Semarang

PT KAI Daop 4 Semarang mengingatkan aturan pembatalan dan reschedule tiket KA Jarak Jauh untuk mudik Lebaran 2026. Simak syarat, biaya, dan batas waktunya.

Semarang, NusantaraGate.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat untuk mencermati aturan pembatalan dan perubahan jadwal tiket menjelang masa Angkutan Lebaran 2026. Ketentuan ini sangat penting dipahami agar rencana perjalanan mudik menggunakan kereta api jarak jauh tidak terkendala masalah teknis.

​“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, dalam siaran pers pada Rabu (11/3/2026).

​Penggunaan aplikasi tersebut dinilai jauh lebih praktis dan efisien bagi para calon pemudik yang memiliki mobilitas tinggi. Luqman juga menekankan agar para pelanggan selalu memperhatikan batas waktu pengajuan proses tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​”Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” tegas Luqman.

​Proses pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh secara sistem memiliki batas waktu paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta. Jika pengajuan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka tiket dianggap hangus dan dana tidak dapat dikembalikan.

​”Pembatalan bisa dilakukan paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat dan sudah masuk sistem,” ungkap Luqman memaparkan syarat durasi pembatalan.

​Pelanggan juga diwajibkan untuk menunjukkan identitas asli yang sah dan sesuai dengan data yang tertera pada tiket saat melakukan pembatalan di loket. Apabila proses ini harus diwakilkan, maka penerima kuasa wajib membawa surat kuasa bermaterai beserta kelengkapan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.

​”Wajib menunjukkan identitas asli sesuai data di tiket,” tambah Luqman mengenai dokumen yang harus disiapkan.

​Setiap pengajuan pembatalan perjalanan atas keinginan penumpang akan dikenakan potongan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket awal. Dengan demikian, total dana pengembalian yang akan diterima oleh pelanggan adalah sebesar 75 persen dari harga tiket di luar biaya pesan.

​”Dikenakan potongan 25% dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000,” rinci Luqman mengenai pemotongan biaya administrasi tersebut.

​Sistem pengembalian dana melalui aplikasi Access by KAI dan mesin Loketbox akan langsung ditransfer ke nomor rekening atau dompet digital milik pelanggan. Namun, jika pembatalan dilakukan melalui loket stasiun, pelanggan memiliki opsi untuk menerima transfer atau mengambil uang tunai dalam jangka waktu tujuh hari.

​”Refund dari aplikasi dan Loketbox ditransfer ke rekening atau e-wallet,” jelas Luqman mengenai metode pembayaran dana kembali.

​Selain pembatalan, aturan mengenai perubahan jadwal atau reschedule juga memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh para pemudik. Tiket yang akan diubah jadwalnya harus sudah dalam status lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika ingin diproses secara online.

​”Reschedule lewat aplikasi bisa dilakukan paling lambat 2 jam sebelum berangkat,” kata Luqman terkait batas waktu perubahan melalui gawai.

​Apabila waktu keberangkatan sudah kurang dari dua jam, proses perubahan jadwal masih tetap bisa diupayakan secara manual melalui loket stasiun. Batas waktu maksimal untuk pengajuan perubahan jadwal di loket stasiun adalah satu jam sebelum kereta api yang bersangkutan berangkat.

​”Jika lewat, masih bisa di loket stasiun paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan,” papar Luqman memberikan alternatif bagi pelanggan.

​Setiap pengajuan reschedule juga akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket awal yang dibulatkan ke atas. Pelanggan diwajibkan membayar selisih harga jika tiket baru lebih mahal, namun selisih dana tidak akan dikembalikan apabila tiket baru justru lebih murah.

​”Dikenakan biaya 25% dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas Rp1.000,” ujar Luqman mengenai ketentuan biaya perubahan jadwal.

​KAI Daop 4 Semarang juga memberikan informasi tambahan mengenai syarat perjalanan bagi keluarga yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun. Para orang tua diwajibkan tetap memesan tiket infant secara gratis meskipun anak tersebut akan dipangku selama perjalanan dan tidak mendapatkan tempat duduk sendiri.

​”Tiket infant tidak dikenakan biaya (gratis), namun tidak mendapatkan tempat duduk sendiri dan anak akan dipangku selama perjalanan,” tutur Luqman mengenai aturan penumpang balita.

​Terkait dengan kondisi darurat, pelanggan diberikan jaminan pengembalian dana secara penuh tanpa potongan apabila terjadi kendala operasional dari pihak maskapai kereta api. Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh jenis tiket kereta api jarak jauh yang terdampak gangguan perjalanan.

​”Apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak atas pengembalian dana sebesar 100 persen,” pungkas Luqman.

​KAI Daop 4 Semarang terus mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan sangat matang dan memahami seluruh aturan yang ada. Informasi lebih mendalam mengenai layanan ini dapat diakses pelanggan melalui Contact Center KAI 121 atau surat elektronik resmi perusahaan.

​”KAI Daop 4 Semarang mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan matang,” tutup Luqman.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *