SEMARANG, NusantaraGate.com – Empat orang Kepala Unit PT Pegadaian di Kota Semarang diadukan ke pihak kepolisian. Aduan ini dilayangkan lantaran mereka diduga melelang barang bukti kasus pencurian.
Kuasa hukum korban menyampaikan langkah hukum yang diambil setelah pihak Pegadaian diduga mengabaikan status barang sitaan. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.
“Pegadaian telah melakukan dugaan melanggar pasal 488 yaitu penggelapan dengan pemberatan, maka kami laporkan di Polrestabes keempat kepala cabang Pegadaian,” kata kuasa hukum korban, Dio Hermansyah, kepada para wartawan di Pleburan, Kota Semarang.
Pihak kuasa hukum turut membeberkan latar belakang profesi korban yang telah lama mengabdi sebagai abdi negara. Identitas tersebut diungkapkan untuk menegaskan status pelapor dalam kasus ini.
“Sudah lama dia bekerjanya, pokoknya salah seorang PNS di Pemkot inisial M,” terang Dio.
Kasus hukum ini bermula dari peristiwa pencurian yang dialami korban di kediamannya sendiri. Tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh orang terdekat yang bekerja di rumah korban.
“Salah satu klien kami yaitu inisial M kemarin itu dicuri oleh ART-nya atas nama Leni Wijayanti dan Valla Haqah,” ujar Dio.
Kecurigaan bermula ketika suami pelaku mendatangi kediaman korban hingga memicu penggerebekan. Para pelaku yang panik akhirnya memilih kabur melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Dalam pengakuannya di BAP kemarin itu bahwa tersangka Leni itu sering memasukkan pihak laki-laki yang bernama Valla Haqah itu. Kecurigaan dari sang suami itu akhirnya melakukan penggerebekan di rumah itu, mendatangi di situ dan kabur,” terang Dio.
Saat insiden penggerebekan terjadi, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat karena urusan luar kota. Korban baru mengetahui situasi genting tersebut setelah dihubungi oleh pihak keluarga pelaku.
“Kebetulan pemilik (rumah), klien kami itu ada di luar kota. Sehingga ketika dikabari oleh suaminya (Leni), (pemilik rumah) itu pulang,” jelas Dio.
Setibanya di rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga miliknya raib digondol pencuri. Korban lantas memutuskan untuk segera membawa temuan tersebut ke jalur hukum.
“Lalu kemudian ada kecurigaan, ternyata perhiasannya hilang. Kemudian segera lapor ke polisi dan kemudian tertangkap dua orang tersangka ini,” ucap Dio.
Perburuan terhadap pelaku membuahkan hasil setelah aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil diringkus saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Wonosobo.
“Penangkapannya sekitar bulan Agustus pertengahan, keluar ke Wonosobo dua duanya,” imbuhnya.
Akibat tindakan kejahatan tersebut, korban menanggung kerugian materil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian ini dihitung berdasarkan total nilai aneka perhiasan yang hilang.
“Aneka perhiasan yang total kerugiannya itu Rp 350 juta,” kata Dio.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, barang-barang berharga milik korban diketahui berpindah tangan ke lembaga pembiayaan. Para pelaku sempat menggadaikan barang curian tersebut ke sejumlah kantor cabang berbeda.
“Hasil dari pelaku itu kan pengembangannya adalah bahwa barang tersebut di gadaikan di empat kepala cabang unit Pegadaian. Kalau jumlah barangnya itu banyak,” ujar Dio.
Aparat kepolisian sebenarnya telah memberikan instruksi tegas agar objek sitaan tersebut diamankan. Namun, instruksi itu diabaikan oleh oknum pimpinan cabang yang tetap memproses pelelangan.
“Dalam penetapan khusus kemarin polisi mendatangi di Pegadaian dan mengatakan bahwa barang bukti untuk tidak boleh dilelang. Tetapi dari beberapa kepala cabang tersebut mengamini sesuai dengan berita acara di semuanya sudah diperiksa di unit II di Resmob, dan kemudian tahu-tahu setelah penyitaan esoknya malah dilelang, sudah dilelang,” ungkap Dio.
Tindakan pelelangan barang sitaan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aturan hukum melarang keras penjualan barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.
“Kalau lihat secara undang-undang nomor 1 tahun 2023 tindak pidana bahwa hasil curian tidak boleh dilelang menunggu keputusan dari pengadilan. Tetapi dari pihak Pegadaian sudah tahu ini barang curian tetap nekat dilelang,” kata Dio.
Pihak pelapor kemudian merinci identitas keempat pimpinan unit yang dinilai bertanggung jawab atas pelelangan tersebut. Keempatnya memegang wilayah operasional yang berbeda di Kota Semarang.
“(Yang diadukan yaitu) Kepala Unit Pegadaian Masjid Agung Riandika Windiasari, Kepala Pegadaian Sriwijaya Ari Wahyudi, Kepala Pegadaian Mrican Titin Purwoningsih, dan Kepala Pegadaian Kedungmundu Dony Agus Setiawan,” lanjut Dio.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan tengah mengumpulkan barang bukti pendukung. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menguji kebenaran dugaan tersebut.
“Masih kita mengumpulkan bukti-buktinya, yang jelas memang benar, di Pegadaian sudah digadaikan memang,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Jumani, saat dihubungi awak media.
Pihak PT Pegadaian memberikan klarifikasi resmi melalui pejabat humas terkait transaksi yang dilakukan nasabah. Perusahaan membenarkan adanya penerimaan barang jaminan dari kedua oknum tersebut.
“Terkait pemberitaan tersebut, terdapat empat unit layanan PT Pegadaian (Persero), yaitu UPS Masjid Agung, UPC Sriwijaya, UPC Mrican, dan UPC Kedungmundu, yang menerima barang jaminan dari nasabah dengan inisial LW dan VH,” kata Kepala Bagian Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Yella Aditya Nur Hidayat, dalam keterangan tertulis.
Manajemen Pegadaian berdalih bahwa proses lelang terpaksa dilakukan karena masa kredit telah melewati batas jatuh tempo. Status kredit macet tersebut membuat barang jaminan otomatis masuk ke dalam prosedur pelelangan.
“Berdasarkan perjanjian kredit, nasabah yang bersangkutan sudah melewati tanggal jatuh tempo kredit dan dikategorikan wanprestasi sehingga barang jaminan tersebut memasuki proses lelang. Maka atas barang jaminan yang telah memasuki periode lelang, PT Pegadaian (Persero) melakukan tahapan lelang sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Yella.
Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan senantiasa mengacu pada ketentuan perundang-undangan sektor keuangan yang berlaku. Undang-undang tersebut mengatur kedudukan hukum pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan.
“Dalam kaitannya dengan penerimaan barang jaminan, PT Pegadaian (Persero) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang pada prinsipnya mengatur bahwa pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan kepada penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dianggap sebagai pemilik,” urai Yella.
Regulasi itu sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak penyelenggara gadai dari risiko hukum. Perlindungan diberikan sepanjang perusahaan telah menjalankan prosedur pengenalan nasabah sesuai aturan.
“Ketentuan tersebut juga memberikan dasar perlindungan bagi penyelenggara gadai apabila di kemudian hari diketahui bahwa barang jaminan berasal dari kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya, sepanjang penyelenggara telah menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Perusahaan mengeklaim seluruh tahapan transaksi telah melalui prosedur standar operasional yang ketat. Penerimaan barang jaminan didasarkan pada dokumen dan informasi valid dari pihak penyerah.
“Dalam pelaksanaan penerimaan barang jaminan, PT Pegadaian (Persero) telah menerapkan prosedur dan prinsip mengenal pengguna jasa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penerimaan barang jaminan dilakukan berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh pihak yang menyerahkan barang pada saat transaksi,” terang Yella.
Manajemen juga memastikan bahwa barang bukti yang disita telah diserahkan kembali kepada penyidik. Penyerahan dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat.
“Sehubungan dengan adanya proses penyitaan, PT Pegadaian (Persero) juga telah menyerahkan barang jaminan kepada penyidik kepolisian berdasarkan Surat Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan sesuai prosedur yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai wujud iktikad baik, manajemen menyatakan siap bersikap kooperatif mengikuti koridor hukum yang berjalan. Perusahaan menghormati setiap proses penegakan hukum yang ditangani kepolisian.
“PT Pegadaian (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yella.
Sebagai penutup, manajemen berkomitmen menjaga profesionalisme serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam melayani masyarakat. Perlindungan terhadap kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas utama lembaga.
“PT Pegadaian (Persero) juga tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat,” jelasnya.

.jpg)
.jpg)





