banner 728x250

Tragedi Janji Manis Kue Bolu: Gadis Remaja di Karawang Babak Belur Dikeroyok Teman

Nahas! Berawal dari iming-iming dibelikan kue bolu, seorang gadis remaja di Karawang justru menjadi korban pengeroyokan brutal oleh teman-teman sebayanya.

Foto: Konde

Karawang, NusantaraGate.com – Janji manis seorang teman ternyata bisa berujung petaka. Hal memilukan ini menimpa SAJ (15), seorang gadis remaja asal Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Ia menjadi korban penganiayaan sadis yang didalangi oleh lingkaran pertemanannya sendiri pada Senin (2/3/2026) sore.

​Ironisnya, kejadian mengerikan ini bermula dari modus sepele. Korban dikelabui oleh para terduga pelaku dengan janji manis akan dibelikan kue bolu. Namun, bukannya diajak ke toko kue, SAJ justru dibawa ke sebuah warung sepi di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran.

​Di lokasi yang jauh dari keramaian itulah, SAJ menjadi samsak hidup. Ia dikeroyok secara brutal oleh tiga terduga pelaku remaja putri yang masing-masing berinisial WS, AK, dan A.

​Lapor Kakak di Jakarta, Kasus Viral dan Ditangani Polisi

​Kabar pengeroyokan ini dengan cepat menyebar dan viral di media sosial. Kakak korban, YS (35), yang tengah merantau di Jakarta, terkejut bukan main saat mendapat telepon dari saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan kondisi tragis adiknya.

​Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

​”Berdasarkan laporan polisi, aksi pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 17.56 WIB. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu,” jelas AKBP Fiki dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

​Fiki membeberkan bahwa korban mengalami penyiksaan fisik yang luar biasa. Pukulan, tamparan, hingga tendangan mendarat tanpa ampun di tubuhnya. Bahkan, rambut SAJ dijambak kasar hingga menyisakan trauma batin yang mendalam.

​”Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan melakukan proses hukum di Polres Karawang,” tegas Fiki.

​Ancaman Hukum untuk Pelaku Anak di Bawah Umur

​Saat ini, kasus pengeroyokan remaja Karawang tersebut telah diambil alih oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Satreskrim Polres Karawang. Penyidik tengah bekerja maraton untuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

​Meski masih di bawah umur, para terduga pelaku tetap akan berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Berkaca dari kasus ini, Kapolres Karawang menitipkan pesan tegas kepada seluruh orang tua agar lebih ekstra dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

​”Luka fisiknya mungkin cepat sembuh, namun luka batinnya butuh waktu lama untuk pulih. Jadi saya imbau seluruh orang tua agar selalu memperhatikan lingkaran pertemanan anaknya, supaya tidak terjerumus atau mengalami perundungan serupa,” tutupnya.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *