Asahan, NusantaraGate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi penangkapan terbarunya, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang melibatkan dua jenis barang bukti sekaligus, yakni 10 kilogram sabu-sabu dan ratusan cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya.
Kasus ini menjadi sorotan khusus karena ditemukannya modus baru peredaran narkoba melalui cairan vape. Sebanyak 891 buah cartridge merek 7 Eleven yang disita polisi diketahui mengandung cairan Etomidate, sebuah zat anestesi yang kini dikategorikan sebagai narkotika Golongan II karena efeknya yang mematikan jika disalahgunakan.
Kronologi Penangkapan: Bermula dari Jalan Lingkar
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima tim operasional di lapangan. Operasi penangkapan dilakukan secara maraton pada Jumat (27/2/2026) siang.
Tim Satresnarkoba awalnya melakukan penyergapan di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi ini, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda ADV tanpa pelat nomor.
Kedua tersangka pertama yang diamankan adalah DR (24) alias D, warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai; dan FH (23) alias P, warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan. Di dalam jok sepeda motor, tersimpan rapi 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau merek GUAN YUN WANG. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 10 kilogram.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang diletakkan di atas tangki sepeda motor. Barang tersebut berupa 891 buah cartridge vape merek 7 Eleven yang berisi cairan Etomidate.
Pengembangan ke Otak Pelaku
Tidak berhenti pada dua kurir lapangan, polisi langsung melakukan interogasi cepat di tempat kejadian. DR dan FH mengaku bahwa mereka hanyalah kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial AFP (34) alias Nemo.
”Berdasarkan keterangan kedua pelaku, tim opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan pengembangan,” ujar AKBP Revi Nurvelani.
Hanya berselang 30 menit dari penangkapan pertama, atau sekitar pukul 14.30 WIB, tim bergerak memburu AFP. Target berhasil diringkus di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Saat itu, AFP tengah mengendarai mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi BK 1371 VQA.
AKP Mulyoto menambahkan detail peran tersangka utama tersebut.
”Peran AFP sebagai pihak yang memerintahkan dan akan menerima barang tersebut,” jelas AKP Mulyoto.
Bahaya Terselubung: Vape Etomidate
Penemuan 891 cartridge berisi Etomidate ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua dan pengguna rokok elektrik. Etomidate sejatinya adalah obat bius atau anestesi yang digunakan dalam prosedur medis. Namun, zat ini belakangan kerap disalahgunakan dan dimasukkan ke dalam golongan narkotika karena efek halusinasi dan ketergantungan yang ditimbulkannya.
Sesuai regulasi kesehatan terbaru (Permenkes No 15 Tahun 2025), Etomidate telah masuk dalam klasifikasi narkotika Golongan II. Penggunaan zat ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan hilangnya kesadaran secara instan, kejang saraf, hingga kematian akibat depresi pernapasan. Modus penyelundupan melalui cartridge vape membuat barang haram ini sulit dideteksi secara kasat mata karena menyerupai aksesoris rokok elektrik biasa.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Mati
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ketiga tersangka mengaku nekat terjun ke dunia hitam peredaran narkoba karena desakan kebutuhan ekonomi.
”Mereka mengaku untuk menambah penghasilan,” ungkap AKP Mulyoto.
Namun, alasan ekonomi tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang merusak generasi bangsa. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang diamankan.
Selain menyita 10 kg sabu dan ratusan vape narkoba, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit mobil Honda Brio merah, satu sepeda motor Honda ADV, lima unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta karung berwarna biru dan putih.
Keberhasilan Polres Asahan ini membuktikan komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, baik jenis konvensional seperti sabu maupun jenis baru (NPS) seperti Etomidate, yang mencoba masuk melalui wilayah perairan dan jalur darat Sumatera Utara.

.jpg)
.jpg)





