Surabaya, NusantaraGate.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar aksi premanisme yang meresahkan kalangan petani di Kabupaten Pasuruan. Tiga orang pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan dan teror terhadap seorang petani.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah Endi (32) dan Budi (26), warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan; serta Passerta (48), warga Desa Keduwung, Kecamatan Puspo.
Modus Operandi: Tagih Utang Berujung Todongan Celurit
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah utang-piutang biasa, melainkan tindak pidana pemerasan murni yang terencana.
”Ini bukan terkait penagihan utang semata, tapi pemerasan dan ancaman serius. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tegas Kombes Abast di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2026).
Peristiwa bermula pada 14 Desember 2025. Korban bernama Eko, seorang petani asal Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, yang memiliki tunggakan utang bibit kentang, diajak bertemu oleh para tersangka di sebuah gubuk kosong di desanya sekitar pukul 09.00 WIB.
Alih-alih berdiskusi baik-baik, korban justru diintimidasi. Tersangka Endi, yang diduga sebagai otak pelaku, mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksanya segera membayar uang sebesar Rp 200 juta. Tak hanya ancaman fisik, pelaku juga melakukan intimidasi psikologis dengan merekayasa alat isap narkotika untuk menekan korban agar ketakutan dan menuruti kemauan mereka.
Korban Rugi Puluhan Juta
Di bawah ancaman senjata tajam dan tekanan mental, korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada para pelaku. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi rata oleh ketiga tersangka sesuai peran masing-masing.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, mulai dari golok hingga celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Sasar Petani yang Terlilit Utang
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa komplotan ini memang spesialis menyasar petani. Mereka memanfaatkan posisi lemah petani yang sedang terlilit utang untuk memeras lebih banyak uang dengan cara-cara premanisme.
”Sasarannya para petani yang terlilit utang, modusnya seperti itu. Jika tak membayar, para tersangka meneror bahkan mengancam membunuh,” ungkap AKBP Jumhur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 9 tahun.

.jpg)
.jpg)





