banner 728x250

Polda Jateng Ringkus Pengedar di Temanggung, Sita Belasan Paket Sabu dan Ganja

Pengedar sabu dan ganja diciduk polisi di Temanggung. Ia terancam pidana penjara hingga seumur hidup.

Temanggung, NusantaraGate.com – Seorang pria berinisial AP (34) yang diduga sebagai pengedar narkoba diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) di Temanggung. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan paket narkotika jenis sabu dan ganja siap edar dengan total berat mencapai 101,4 gram.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

​”Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas serta lokasinya, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

​Yos menjelaskan, tersangka AP ditangkap saat berada di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

​”Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil. Kami menyita 12 paket sabu seberat 5,31 gram (bruto) serta dua paket ganja seberat 96,09 gram (bruto),” rincinya.

​Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah tas selempang biru yang diduga digunakan tersangka untuk memperlancar transaksi barang haram tersebut.

​Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku bahwa seluruh narkotika itu adalah titipan dari seseorang berinisial B—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di Temanggung.

​”Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan ini terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terang Yos.

​Ia menegaskan, operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menyapu bersih peredaran narkotika. Pihaknya memastikan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pengedar di lapangan.

​”Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

​Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, kembali mengimbau masyarakat untuk proaktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

​”Kami mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera lapor ke polisi,” pesan Artanto.

​Ia menjamin keamanan pihak pelapor. “Identitas pelapor pasti kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

​Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

​”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Kategori VI,” pungkas Yos.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *