Klaten, NusantaraGate.com – Menjelang momen Ramadan dan Idul Fitri, jajaran Polres Klaten sukses membongkar praktik kejahatan peredaran uang palsu (upal) jaringan lintas provinsi. Empat orang tersangka yang berperan sebagai pengedar hingga produsen berhasil diringkus.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya indikasi transaksi uang haram tersebut. Polisi langsung bergerak cepat pada Jumat (27/2/2026) dini hari dan mengamankan dua tersangka, SH dan A, di sebuah hotel kawasan Prambanan.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 151 lembar upal pecahan Rp 100 ribu siap edar. Mirisnya, uang palsu ini dijual dengan sistem perbandingan 1:3. Artinya, pembeli cukup menyetorkan uang asli senilai satu bagian untuk mendapatkan tiga kelipatan uang palsu.
Digerebek di Jabar, Mesin Cetak Masih Menyala
Tak berhenti di Prambanan, Satreskrim Polres Klaten melakukan pengembangan hingga ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi sukses menangkap dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang bertindak sebagai otak atau produsen upal.
AKBP Faruk membeberkan fakta mengejutkan saat timnya melakukan penggerebekan di “pabrik” upal milik tersangka di Garut.
”Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” beber Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026).
Dari operasi pengembangan ini, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 3.556 lembar uang palsu. Ribuan lembar tersebut terdiri dari cetakan uang baru maupun edisi lama yang diincar para kolektor. Turut disita pula dua unit printer rakitan UV Jet, komputer, alat pemotong, mesin laminating, hingga perlengkapan sablon.
Waspada Transaksi Jelang Lebaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini beroperasi karena desakan ekonomi. Mereka telah memproduksi upal selama kurang lebih setahun. Khusus untuk pecahan model baru, para tersangka mengaku baru mengedarkannya secara aktif sebulan terakhir dalam tahap uji coba via daring maupun COD (cash on delivery).
Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat perputaran uang tunai sedang tinggi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
”Potensi peredaran uang palsu di masyarakat itu meningkat. Kami imbau masyarakat agar lebih hati-hati menerima pembayaran khususnya di pasar tradisional, pedagang asongan, atau di lokasi kegiatan masyarakat,” pungkasnya.

.jpg)
.jpg)





