banner 728x250

Fabiola Mantan Istri Reza Smash Jadi Tersangka Kasus Scamming

Fabiola jadi tersangka kasus scamming dengan modus pig butchering. Ia ditangkap bersama 38 orang lain di Sukoharjo.

Foto: Polda Jateng

Semarang, NusantaraGate.com – Mantan istri Reza SMASH, Fabiola Elizabeth Agnes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pig butchering oleh jaringan scammer internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia merupakan salah satu dari 39 tersangka yang diamankan.

Pig butchering (pemotongan babi) adalah istilah modus penipuan online berkedok investasi, di mana pelaku membangun hubungan emosional atau asmara palsu dalam jangka panjang untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah korban “digemukkan” dengan janji keuntungan, penipu akan mengarahkan korban agar menyetorkan uang atau aset kripto ke platform investasi palsu.

Direktur Reserse Siber (Dir Ressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, hanya menyebutkan bahwa tersangka ini berinisial F. Ia mengatakan bahwa tersangka merupakan mantan artis.

“Dari mantan artis, itu aja,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6).

Foto tersangka F sempat ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat bahwa tersangka memiliki tinggi badan 170 cm dengan sejumlah tato pada tubuhnya.

Tim NusantaraGate berupaya melakukan penelusuran terkait siapa mantan artis yang dimaksud oleh Dir Ressiber. Dari beberapa video, tato di tubuh Fabiola Elizabeth Agnez identik dengan foto tersangka yang ditampilkan.

Fabiola diketahui merupakan mantan istri dari Reza Smash. Mereka menikah pada 2018 dan bercerai pada 2020 lalu. Keduanya memiliki satu orang anak.

Dalam jaringan scammer ini, Fabiola diketahui berperan khusus sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.

Seluruh korban diketahui warga Amerika Serikat. Sindikat ini mencari calon korban lewat aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook.

Sudah ada 133 orang Amerika yang tertipu modus ini. Para pelaku meraup keuntungan sekitar 2,3 juta dolar Amerika, atau sekitar Rp 41,1 miliar selama komplotan ini beroperasi pada Juni 2025 – Mei 2026.

Dari kasus ini, Polda Jateng bekerja sama dengan The Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil menangkap 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar.

Para tersangka bekerja terstruktur dan sistematis, dengan berbagi tugas sebagai leader, model, marketing, dan asisten marketing. Mereka sudah empat kali berpindah kantor sebelum terendus keberadaannya di Solo Baru.

Para tersangka, termasuk Fabiola dijerat pasal berlapis UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama hingga 12 tahun. Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi.

 

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *