Sekadau, NusantaraGate.com – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Polres Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial J (29) diringkus jajaran kepolisian lantaran nekat memperkosa kekasihnya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di sebuah area perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, pada Kamis (26/2/2026) malam.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka J. Kasus ini berhasil diungkap melalui gerak cepat jajaran Satreskrim usai menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
”Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” tegas AKP Triyono, Rabu (4/3/2026).
Modus Jemput Pakai Motor ke Kebun Sawit
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi pelaku bermula saat ia menjemput korban menggunakan sepeda motor. Tersangka J yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban, kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk membawanya ke lokasi sepi di area kebun sawit. Di lokasi itulah J melancarkan aksi bejatnya.
Dari hasil interogasi sementara oleh penyidik, tersangka J telah mengakui perbuatannya. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan pembuktian yang komprehensif.
“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta hasil visum. Kami juga masih mendalami apakah ada dugaan kejadian serupa sebelumnya,” tutup Triyono.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan bersiap menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

.jpg)
.jpg)





