SEMARANG, NusantaraGate.com – Kasus penganiayaan jalanan yang sempat viral di media sosial akibat kesalahpahaman penggunaan klakson di Jalan Veteran, Kota Semarang, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka robek serius hingga harus mendapatkan lima jahitan kini telah diringkus pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 18.24 WIB di Jalan Veteran Nomor 7, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika mobil yang dikemudikan korban melaju di belakang sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku berinisial AH (30) bersama istrinya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Agus Supriadi S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban membunyikan klakson kendaraan lantaran posisi sepeda motor pelaku dianggap menghalangi laju kendaraan. Namun, bunyi klakson tersebut justru memicu ketersinggungan dari pihak pengendara motor.
“Jadi, kejadian ini berawal ketika korban yang mengendarai mobil berada di belakang sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku bersama istrinya. Berdasarkan keterangan korban, posisi sepeda motor tersebut dianggap mengganggu kendaraan lain, sehingga korban membunyikan klakson dengan maksud meminta ruang untuk melintas,” jelas AKBP Agus saat memberikan keterangan, Selasa (27/10/2026).
Ketegangan berlanjut hingga kedua kendaraan berhenti di kawasan Jalan Veteran. Saat korban membuka kaca mobil, pelaku langsung menghampiri dan melayangkan pukulan tangan kosong ke arah wajah korban sebanyak satu kali.
Akibat hantaman tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dahi dan harus segera dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan tindakan medis berupa lima jahitan.
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan harus mendapatkan lima jahitan. Jadi, meskipun pemukulan dilakukan satu kali, akibatnya cukup serius karena sampai menimbulkan luka yang memerlukan tindakan medis,” ungkap AKBP Agus.
Berbekal rekaman video dari saksi mata yang sempat viral di media sosial serta laporan resmi dari korban, tim Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terduga pelaku AH, warga Kecamatan Tembalang, akhirnya berhasil diamankan di Mapolrestabes Semarang pada Senin (26/10/2026) sore.
Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tersinggung karena diklakson secara berulang oleh korban. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk aksi kekerasan di jalan raya tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara hukum.
“Dari keterangan yang bersangkutan, memang ada perasaan tersinggung karena diklakson. Kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya dilakukan pemukulan. Namun, kami tegaskan bahwa persoalan di jalan raya tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Setiap tindakan yang melanggar hukum tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” tegas AKBP Agus.
Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar senantiasa mengedepankan kepala dingin, saling menghargai antarpengendara, serta tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi kesalahpahaman di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, agar selalu berhati-hati dan saling menghargai ketika berada di jalan. Kalau ada kendaraan yang dianggap menghalangi atau terjadi kesalahpahaman, jangan langsung terpancing emosi. Komunikasikan dengan baik dan jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindakan kekerasan yang dilakukannya.

.jpg)
.jpg)





