DEMAK, NusantaraGate.com – Peran kaum perempuan dinilai tidak boleh hanya sebatas menjadi penonton dalam proses pembangunan daerah. Perempuan harus memiliki keberanian untuk bersuara, terlibat dalam pengambilan keputusan, serta mampu melindungi diri sendiri maupun keluarganya dari berbagai bentuk ancaman kekerasan.
Pesan penting tersebut mengemuka dalam kegiatan penguatan partisipasi perempuan di bidang hukum, sosial, politik, dan ekonomi yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak pada Selasa (08/09/2026).
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., yang hadir membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penguatan kapasitas perempuan merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang berdaya. Menurutnya, pemahaman hukum bagi perempuan sangat esensial agar para korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, tidak merasa berjuang seorang diri saat menghadapi masalah.
Keberadaan paralegal di tingkat desa dipandang sebagai garda terdepan dan pintu awal perlindungan masyarakat. Pemkab Demak juga terus mendorong sinergi lintas organisasi seperti Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Dharma Wanita Persatuan (DWP), pelaku UMKM, serta elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mencegah kekerasan dan mendampingi pemulihan mental korban.
“Paralegal di desa harus bisa menjalankan fungsinya untuk melindungi warganya,” tegas Bupati Eisti’anah di hadapan para peserta.
Bupati juga berpesan agar ilmu dan wawasan yang diperoleh para peserta selama kegiatan tidak berhenti sekadar di ruang pertemuan. Ia mengimbau agar pengetahuan tersebut segera ditularkan kepada warga di lingkungan masing-masing guna memperluas kesadaran kolektif.
“Setelah pulang dari acara ini, monggo segera sosialisasikan kepada warga sekitar agar semakin banyak yang tahu dan mampu mencegah maupun menangani persoalan kekerasan,” tambahnya.
Acara strategis ini turut dihadiri oleh Ketua GOW Kabupaten Demak Hj. Mujiyatun Badruddin, Ketua DWP Demak Hj. Nur Aeni Akhmad Sugiharto, serta menghadirkan narasumber berkompeten dari LRC-KJHM, Nur Laila Hafidhoh.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan, memaparkan bahwa perempuan memiliki hak dan kesempatan setara untuk mengambil peran strategis dalam arah kebijakan pembangunan daerah.
Kendati demikian, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pernikahan usia dini masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama. Berdasarkan data Dinsos P2PA, tercatat ada 113 kasus (117 korban) pada 2024, yang meningkat menjadi 146 kasus (144 korban) pada 2025, serta 74 kasus (79 korban) yang tercatat hingga Agustus 2026.
Agus mengingatkan bahwa angka tersebut kemungkinan besar merupakan fenomena gunung es, di mana masih banyak kasus di tengah masyarakat yang belum terlaporkan karena korban masih merasa takut. Selain itu, catatan terkait pernikahan usia anak yang mencapai rata-rata 10 kasus setiap pekan pada anak usia SMP dan SMA turut menjadi perhatian serius yang menuntut pengawasan ketat dari semua pihak.

.jpg)
.jpg)





