banner 728x250

Pria Solo Terciduk Warga Bobol Toko di Grobogan

Polsek Tegowanu Grobogan mengamankan warga Surakarta berinisial A.M. (34) yang nekat membobol Toko QU Jaya. Pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp3,5 juta beserta perkakas yang digunakannya beraksi.

Grobogan, NusantaraGate.com – Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko QU Jaya. Peristiwa kejahatan ini terjadi di Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Senin (3/8/2026) dini hari.

​Seorang terduga pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian tersebut. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun yang merupakan hasil dari tindak pidana itu.

​Plt. Kapolsek Tegowanu, AKP Abdul Kadir, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Langkah ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian di sebuah ruko.

​Personel Polsek Tegowanu yang menerima informasi tersebut segera meluncur ke lokasi kejadian. Mereka bergerak cepat untuk melakukan tindakan kepolisian dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

​”Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga setelah diduga mengambil uang milik toko. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegowanu,” ujar AKP Abdul Kadir.

​Korban dalam kasus pencurian ini diketahui bernama Mukayah (50), seorang wiraswasta asal Tembalang, Kota Semarang. Dalam kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp3.561.800.

​Kerugian materiil tersebut terjadi setelah pelaku diduga kuat merusak gembok pintu toko sebelum masuk ke dalam bangunan. Sementara itu, pelaku pembobolan diketahui berinisial A.M. (34), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

​Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil curian, pihak kepolisian juga menyita sejumlah alat kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor, dua buah linggis, satu pipa besi, rantai besi, dan tiga gembok.

​Polisi juga mengamankan sebuah tas, karung, pakaian, hingga helm milik pelaku. Barang-barang lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut kini telah diamankan ke Mapolsek Tegowanu.

​Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tindak pidana yang berlaku. Ia disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” imbuh Plt. Kapolsek Tegowanu.

​Polsek Tegowanu mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan keamanan rumah maupun tempat usahanya. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan pintu dan kunci gembok dalam kondisi baik sebelum ditinggalkan.

​Warga juga diminta untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitarnya.

​”Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana” tandas AKP Abdul Kadir.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *