Salatiga, NusantaraGate.com – Komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Petugas sukses mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Kota Salatiga pada pertengahan Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Setelah dilakukan pengembangan kasus, total barang bukti ganja yang disita mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres dengan didampingi oleh Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Jateng, Kombes Henri. Turut hadir pula Kasi Narbala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Boni, dalam kegiatan rilis kasus tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan secara intensif. Pada Selasa (14/7/2026), petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FIU (37) yang merupakan warga Kecamatan Argomulyo.
Dari hasil pemeriksaan awal, FIU mengakui telah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika. Ia beraksi bersama rekannya yang bernama CH alias Hansen (25), seorang warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka CH di kediamannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan.
Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali oleh keduanya menggunakan sistem “tempel” di sejumlah titik. Titik-titik lokasi transaksi rahasia itu sebelumnya telah ditentukan oleh para pelaku.
Kedua tersangka juga mengakui masih menyimpan sisa narkotika di rumah maupun di beberapa lokasi penyimpanan khusus. Berbekal keterangan ini, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyisiran ke sembilan lokasi berbeda di wilayah Kota Salatiga.
Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan banyak paket sabu yang disembunyikan di area fasilitas umum. Pelaku menyembunyikan barang haram itu di pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, hingga gazebo pos kamling.
Pengembangan penyidikan pihak kepolisian kemudian mengarah pada temuan peredaran narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, FIU mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam peredaran ganja tersebut.
FIU bertindak atas arahan seseorang yang identitasnya saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat. Jaringan peredaran ganja antardaerah tersebut awalnya dikenalkan oleh tersangka CH kepada FIU.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos yang ditempati oleh kedua tersangka. Lokasi indekos tersebut berada di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah paket ganja siap edar beserta alat pendukungnya. Barang bukti tambahan yang disita meliputi timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, dan perlengkapan pengemasan.
Dari rangkaian pengungkapan awal tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Aparat menyita 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja yang diduga siap diedarkan di wilayah Salatiga.
Penyidikan kepolisian terus dikembangkan hingga diperoleh informasi penting mengenai kedatangan barang baru. Tersangka CH diketahui masih menunggu kiriman paket narkotika jenis ganja melalui sebuah jasa ekspedisi.
Paket tersebut diperkirakan akan tiba di Salatiga pada tanggal 17 Juli 2026. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian langsung melakukan pemantauan ketat terhadap jalur pengiriman ekspedisi.
Pada 16 Juli 2026, diperoleh informasi bahwa paket kiriman tersebut rupanya telah diamankan oleh BNNP Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diberikan oleh pihak Bea Cukai Jateng DIY.
Satresnarkoba Polres Salatiga dan BNNP Jawa Tengah kemudian segera melakukan koordinasi lanjutan. Pada Jumat (17/7/2026) pukul 13.30 WIB, BNNP secara resmi menyerahkan paket barang bukti tersebut kepada Polres Salatiga.
Paket kiriman tersebut berisi dua bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 2.075,6 gram. Barang bukti tambahan ini diserahkan sepenuhnya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya penambahan tangkapan itu, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan kini mencapai 5.896,1 gram. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan pemasok besar jaringan narkotika di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kerja keras aparat. Pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
”Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polres Salatiga berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan yang berada di belakangnya. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat diputus sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., M.H.
Kapolres Salatiga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif membantu tugas kepolisian. Warga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara ketat di Mapolres Salatiga. Aparat akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium forensik serta pengembangan jaringan.

.jpg)
.jpg)





