banner 728x250

Polda Jateng Ringkus 2 Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Disita

Ditresnarkoba Polda Jateng meringkus dua orang pengedar narkotika di sebuah mess di Colomadu, Karanganyar. Polisi berhasil menyita 23 paket sabu siap edar dan kini tengah memburu pemasok utama yang berstatus DPO.

Karanganyar, NusantaraGate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

​Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram. Puluhan paket sabu tersebut diduga kuat sudah siap untuk diedarkan kepada para pemesan.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, memberikan penjelasan terkait pengungkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Colomadu pada Rabu (29/7/2026).

​” Berbekal informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti, Dari hasil pendalaman kemudian tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur pada Sabtu (1/8).

​Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan pada pukul 10.25 WIB. Penindakan ini dilakukan di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

​Pada saat itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31). Kedua pengedar tersebut diketahui sama-sama berdomisili di wilayah Kota Surakarta.

​Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Penggeledahan yang dilanjutkan ke dalam kamar berhasil menemukan puluhan paket sabu lainnya beserta berbagai perlengkapan pengemasan.

​Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram beserta satu unit timbangan digital. Turut disita pula plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, dan dua unit telepon genggam.

​Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa kamar mess tersebut digunakan sebagai tempat untuk memecah sabu menjadi paket kecil. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika.

​Penyidik memperoleh keterangan bahwa seluruh narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial W. Sosok pemasok utama tersebut saat ini telah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik. Transaksi ini menggunakan sistem tempel atau ranjau sehingga dapat dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembelinya.

​”Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.

​Lebih lanjut, penyidik juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.

​Meski pernah dipidana, yang bersangkutan terbukti kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu. Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam memberantas kejahatan terorganisir tersebut.

​”Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian. Warga diimbau berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan demi mendukung upaya pemberantasan narkotika.

​”Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng. Keduanya akan menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

​Penyidik saat ini masih terus memburu pelaku berinisial W yang berstatus sebagai buronan (DPO). Sosok tersebut diduga kuat berperan sebagai pengendali utama dari jaringan peredaran sabu ini.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika yang berlaku. Keduanya kini terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *