GROBOGAN, NusantaraGate.com – Polsek Kradenan bersama Tim URC Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas. Peristiwa kriminal tersebut terjadi di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Kasus ini menimpa seorang warga bernama Septi Ita Purwaningsih (29) dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Korban baru menyadari pencurian tersebut pada Selasa (29/9/2026) saat hendak mengambil uang belanja di lemari kamarnya.
Barang berharga yang raib meliputi uang tunai Rp1,5 juta serta 26 buah perhiasan emas dan surat-surat pembelian. Kotak perhiasan yang hilang terdiri dari 10 cincin, 2 kalung, 9 gelang, 1 gelang kaki, 2 emas Antam, serta 4 bandul.
Sebelum kejadian, korban sempat menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Watik Gentik pada Senin (28/9/2026). Pelaku memesan roti dalam jumlah banyak dan mengajak korban bertemu di Alfamart Kuwu.
Korban yang menuruti ajakan tersebut harus gigit jari karena pelaku tidak kunjung datang dengan alasan mengalami kecelakaan di Wirosari. Keesokan harinya pada Selasa (29/9/2026), pelaku kembali memancing korban ke lokasi yang sama namun nomor WhatsApp pengirim kemudian tidak aktif.
Kapolsek Kradenan, AKP Edy Sutarjo, menjelaskan bahwa komunikasi via WhatsApp tersebut merupakan modus operandi pelaku untuk mengelabui korban agar meninggalkan rumah. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku melancarkan aksinya.
”Komunikasi melalui WhatsApp tersebut ternyata merupakan modus untuk membuat korban meninggalkan rumah. Saat korban pergi, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke rumah dan mengambil uang serta perhiasan yang disimpan di dalam kamar,” ujar AKP Edy Sutarjo.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial DS (30) dan GP (25). Pelaku DS diketahui merupakan tetangga korban yang melihat unggahan perhiasan di status WhatsApp korban.
Pelaku DS sempat membawa perhiasan curian ke Sragen namun gagal menjualnya sebelum akhirnya membuang kotak perhiasan di perkebunan tebu. Ia kemudian meminta bantuan GP untuk menjual perhiasan tersebut kepada penadah di wilayah Sukoharjo seharga Rp33 juta.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, tersangka GP memperoleh bagian imbalan sebesar Rp4 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, kendaraan bermotor, serta tas milik korban.
”Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian maupun hasil transaksi penjualan perhiasan,” jelas AKP Edy Sutarjo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengunggah barang berharga secara berlebihan. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak tidak dikenal yang memancing agar rumah ditinggalkan kosong.
”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk saat mengunggah story WhatsApp. Hindari mempublikasikan secara berlebihan informasi mengenai barang berharga, kondisi rumah, aktivitas saat meninggalkan rumah maupun hal lain yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memetakan situasi dan menentukan sasaran,” tegas AKP Edy Sutarjo.
”Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan atau ajakan dari orang yang belum dikenal, khususnya yang meminta warga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Uang dan barang berharga juga hendaknya disimpan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.

.jpg)
.jpg)





