banner 728x250

Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp500 Ribu, Pria di Semarang Berakhir di Jeruji Besi

Seorang pria diciduk polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Semarang

Kota Semarang, NusantaraGate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Seorang pria berinisial HF (35) yang diduga kurir jaringan narkoba berhasil diringkus petugas pada Kamis (16/7/2026).

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Gajahmungkur.

​”Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” kata Yos melalui keterangan tertulis, Jumat (17/6/2026).

​Penangkapan dilakukan pada sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB, saat tersangka berada di rumah kontrakan milik ibunya. Dari interogasi awal yang dilakukan petugas, HF mengakui masih menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya sendiri di Kelurahan Sampangan.

​Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, telepon seluler, plastik klip, sepeda motor, dan perlengkapan lainnya sebagai barang bukti.

​”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok. ” jelas Yos.

​”Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.

​Yos menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang gerak bagi para pengedar narkotika. Ditresnarkoba Polda Jateng berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke tingkat pengendali utama jaringan.

​”Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegas Yos.

​Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto turut mengapresiasi peran aktif warga dalam pemberantasan narkoba. Ia mengimbau masyarakat agar tidak pernah ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

​”Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutur Artanto.

​Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan penyesuaian hukum pidana baru.

​Tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dikenakan Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *