banner 728x250

Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jateng Terima Remisi

Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 34 anak binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026.

Purworejo, NusantaraGate.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 34 anak binaan, Kamis (23/7/2026). Pemberian keringanan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026.

​Langkah ini menjadi wujud apresiasi pemerintah atas perilaku baik para peserta didik. Mereka dinilai telah menunjukkan keaktifan positif selama mengikuti berbagai program pembinaan khusus.

​Sebanyak 34 anak binaan penerima PMP tersebut seluruhnya berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Sebanyak 31 anak menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP-I) dengan besaran satu hingga empat bulan.

​Sementara itu, tiga anak binaan lainnya menerima Pengurangan Masa Pidana II (PMP-II) dengan besaran pemotongan satu hingga tiga bulan. Berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah penghuni anak pada Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah mencapai angka 92 orang.

​Jumlah keseluruhan tersebut terdiri atas rincian 67 orang narapidana anak dan 25 orang berstatus tahanan anak.

​Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, turut memberikan tanggapannya. Ia menyampaikan bahwa PMP tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.

​”Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan,” kata Mardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2026).

“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.

​Pemberian PMP pada peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli ini diperuntukkan bagi anak binaan yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi prinsip keadilan restoratif serta wujud nyata perlindungan hak anak di Indonesia.

​Program ini mengacu pada regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak UU Nomor 11 Tahun 2012, UU Nomor 22 Tahun 2022, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besaran pengurangan diberikan dengan kriteria yang disesuaikan pada lama masa pembinaan masing-masing anak.

​Remisi sebesar 1 bulan diberikan untuk masa pembinaan 6–12 bulan, sedangkan pengurangan 2 bulan untuk masa 12–24 bulan. Sementara itu, pengurangan hukuman maksimal selama 3 bulan diberikan bagi anak yang telah dibina lebih dari kurun waktu 24 bulan.

​Melalui pemberian PMP ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap para anak binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik. Mereka diharapkan dapat memaksimalkan potensi diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab.

NusantaraGate.com Avatar

Gerbang informasi terkini seputar berita peristiwa di Indonesia dan mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *