Demak, NusantaraGate.com – Pemerintah Kabupaten Demak menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dokumen daerah kepada pihak legislatif ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Senin (29/6/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan dan penyerapan anggaran secara langsung kepada anggota dewan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet. Ia didampingi oleh Ketua DPRD, H Zayinul Fata, beserta Wakil Ketua DPRD, H Maskuri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, beserta jajaran Forkopimda setempat. Sejumlah kepala OPD serta para anggota legislatif juga tampak hadir mengikuti jalannya sidang.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD ini merupakan amanat perundang-undangan. Langkah ini merujuk pada Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah untuk menyerahkan laporan rancangan Perda paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berkas itu juga harus disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, dokumen tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2025. Dari laporan itu, DPRD dapat melihat sejauh mana target program mampu menghasilkan capaian output maupun outcome bagi masyarakat,” ungkap Fahrudin.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, membenarkan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban mutlak eksekutif. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut disampaikan setelah diperiksa oleh BPK RI,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa Pemkab Demak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 itu telah diserahkan secara resmi pada 11 Juni 2026.
Raperda yang diajukan kali ini lebih diarahkan pada pertanggungjawaban keuangan yang telah disusun mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Laporan ini juga dikonversikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Secara umum, Bupati memaparkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,610 triliun. Angka tersebut sukses direalisasikan melebihi target, yakni mencapai Rp2,661 triliun atau sekitar 101,93 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penyumbang capaian positif dengan realisasi Rp734,542 miliar atau 115,12 persen dari target. Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi 98,15 persen dengan tambahan dari komponen pendapatan sah lainnya yang bernilai relatif kecil.
Dari sisi belanja, pemerintah sebelumnya menganggarkan sekitar Rp2,38 triliun dengan realisasi pencapaian hingga 93,95 persen. Penyerapan tersebut mencakup belanja operasi yang terealisasi 94,17 persen dan realisasi belanja modal sebesar 92,45 persen.
Untuk serapan belanja tidak terduga mencapai 22,04 persen, sementara transfer bagi hasil pajak, retribusi, dan bantuan keuangan terealisasi 86,07 persen. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir 2025 tercatat sebesar Rp253,673 miliar sebagai penerimaan pembiayaan tahun berikutnya.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPRD Demak mengapresiasi keberhasilan Pemkab dalam kembali meraih opini WTP. Ia memuji konsistensi dan kinerja baik dari jajaran pemerintah daerah atas raihan BPK RI tersebut.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius ke depannya. Hal tersebut terutama berkaitan erat dengan besaran nilai SiLPA dan masih menumpuknya piutang pajak daerah.
“Opini WTP harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. SiLPA seharusnya bisa semakin kecil karena itu menunjukkan perencanaan dan penyerapan anggaran berjalan optimal. Selain itu, piutang pajak yang masih besar harus benar-benar ditelusuri. Jika wajib pajaknya masih dapat ditemukan maka harus ditagih, sedangkan yang sudah tidak memungkinkan sesuai ketentuan dapat diproses penghapusannya agar tidak terus menjadi beban anggaran,” tegasnya.

.jpg)
.jpg)





